Sabtu, 27 Maret 2010

Fatwa Merokok .

Sobat bloggers, mungkin karena aku dah jarang posting di blog, jadi pikiran dan inspirasi di benak semakin tak karuan.. Yah, begitulah . Tapi aku akan terus berusaha untuk terus berbagi ke sobat apa yang saya tahu dan yang saya alami. Nah, kali ini saya punya informasi yang tak kalah pentingnya dengan posting2an saya sebelumnya.. Apa itu ..?? Debat yang lagi panas2nya ..
Merokok hukumnya adalah haram .. !!
Hal ini tentu saja mengundang kontroversi di berbagai kalangan di Indonesia. Fatwa ini dicetuskan oleh salah satu ormas islam terbesar di negeri kita ini, Nahdatul Ulama. Fatwa ini didukung olh MUI. Lalu bagaimana dengan tanggapan Muhammadiyah .. ??
Saya kemaren baru saja melihat di televisi perdebatan hebat yang membahas fatwa NU ini yang mengundang berbagai kalangan seperti : NU, Muhammadiyah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Ahli pengetahuan rokok (mank ada ya .. ??) dan banyak lagi. Disana juga dikupas tuntas kenapa NU memfatwakan merokok menjadi haram padahal tahun2 sebelumnya NU memfatwakan bahwa merokok makruh hukumnya (merokok tidak berdosa, namun jika tidak merokok berpahala). Diantara alasan NU adalah didalam rokok terdapat racun  yang membahayakan tubuh manusia dan diperkuat dengan dalil di Al-Qur'an bahwa sesuatu yang merugikan dan hal yang sia-sia dilakukan itu haram hukumnya. Saya semakin tertarik ketika mendengar utusan Muhammadiyah yang membantah pendapat NU yang menjelaskan bahwa dia (utusan Muhammadiyah) adalah perokok dan merasa baik2 saja dengan merokok. Ada pendapat lain yang menurut saya agak lucu bahwa ada seorang kakek yang berumur 108 tahun yang masih kuat dan sampai sekarang masih setia dengan rokok. Wow, hebat .. !! (saya baru tahu .. )
Dalam segmen selanjutnya diperlihatkan berbagai keadaan yang memberi dampak bagi para petani tembakau pasca fatwa tersebut. Mereka khawatir kalau fatwa ini akan membuat para 'pecandu rokok' akan berhenti menjadi pelanggan mereka. Beberapa hari kemudian, aku membaca line news yang menyatakan bahwa para petani tembakau abaikan fatwa tersebut, dan tetap bekerja seperti biasanya.
Kembali ke masalah makruh dan haram. Ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa suatu 'Ijtihad' boleh diikuti dan boleh tidak. Nah lho .. ?? Nie masalah mendapatkan pahala atau dosa mas, kalau memang ini dosa di mata Allah, bahaya kalau kita menjadi pengikut yang makruh (ini artinya pengikut makruh akan melakukan perbuatan dosa). Lalu, bagaimana hukumnya dengan orang yang telah lama sekali hidup dengan rokoknya, kemudian muncul fatwa haram, apa yang harus dilakukannya ?? --a
Saya baru saja menyelesaikan bertatap muka dengan novel yang berhubungan dengan fatwa ini. Judulnya "Unimagined" namun dalam versi Indonesia berjudul "Bocah Muslim di Negeri James Bond". Di halaman 381, sang penulis berpendapat bahwa merokok adalah hal yang tidak Islami rokok adalah sesuatu yang merugikan dan sesuatu yang merugikan itu adalah haram dijelaskan dalam Al-Qur'an. Dia juga bersugesti jika rokok sudah ada sejak zaman Nabi dulu, pasti larangan ini akan disebutkan secara spesifik. ; )

Terlepas dari semua itu bahwa kita semua tahu rokok lebih banyak mudharat nya daripada baiknya. Saya sendiri tidak merokok karena punya alasan tersendiri yaitu membuat hidup boros dan tak karuan. Masih banyak kerugian lain yang sudah dijelaskan di bagian bawah rokok. Tetapi satu hal yang juga penting, posting ini tidak mengurangi rasa hormat kepada yang merokok. 
...

2 komentar:

  1. Trims udah follow....

    Difollow balik deh....

    Uhm...
    Mending bikin cbox deh...

    BalasHapus
  2. Lho ??
    kok g ada follow kamu di followers Q .. ??
    Eh, ajrin saya sob .
    Haha. Just pemula blog.

    BalasHapus

Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca tulisan ini. Silahkan beri tanggapan dan masukan di kotak yang telah disediakan.

Semangat berbagi, sobat! :)